Pemberitahuan Masuk Asrama

03/01/2021 700 view

Assalamu’alaikum Warahmatullohiwabarakaatuh,

DenganHormat,

Menindak lanjuti himbauan pemerintah mengenai kewaspadan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Pemerintah , diantaranya:

  1. Surat edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Pencegahan Covid – 19 .
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan dari rumah dalam masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  3. Surat Edaran Walikota Medan No.443/2762 Tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas Covid-19 di Kota Medan.
  4. Surat Edaran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03/KB/2020, Menteri Agama Nomor : 612 Tahun 2020, , Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.08/Menkes/502/2020 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 119/4536/SJ tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bahwa satuan pendidikan berada di daerah zona oranye dan merah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar dari rumah.
  5. Hasil rapat koordinasi Gubernur Sumatera Utara secara virtual bersama Bupati/Walikota Se-Sumatera Utara tentang Izin Belajar Mengajar secara tatap muka awal Januari 2021.
  6. Surat edaran Ketua STIKes Sehat Medan.
  7. Kota Medan masuk zona merah perkembangan Covid-19.
  8. Perkembangan kasus positif pandemi Covid-19 di Indonesia

Maka kami dari pihak pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sehat Medan menetapkan Langkah – langkah lebih lanjut untuk kewaspadaan dan pencegahan Covid – 19 bahwa :

  1. Mengingatkan dan menghimbau seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan STIKes Sehat Medan untuk mempraktekan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat;
  2. Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)/ Study From Home (SFH) dalam masa darurat Pencegahan penyebaran Covid- 19 yang dilaksanakan secara daring (online) tetap dilanjutkan sampai dengan batas waktu menunggu surat edaran resmi dari pemerintah tentang pemberian izin pembelajaran tatap muka.
  3. Kepada Seluruh Civitas Akademika untuk tetap menerapkan 3 M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Mengatur Jarak).

Guna Mendukung Proses Belajar Mengajar Secara Daring, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sehat Medan, menginformasikan Kepada seluruh orangtua/mahasiswa, Untuk Pelayanan adminisrasi dilakukan melalui Transfer melalui rekening Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sehat Medan dengan Nomor Rekening 0238-01-023517-53-4 a/n STIKES SEHAT MEDAN, dengan rincian biaya Administrasi sebagai berikut :

  1. Pembayaran Uang asrama bagi mahasiswa Program Studi D III Keperawatan dan Program Studi D III Kebidanan (Tingkat I,II dan III)
  2. Pembayaran Uang Pengembangan Perpustakaan bagi mahasiswa Tingkat I (satu) Program Studi S 1 Farmasi, Program Studi D III Keperawatan dan Program Studi D III Kebidanan.
  3. Pelunasan seluruh administrasi yang tertunggak bagi seluruh mahasiswa.
  4. Untuk info lebih lanjut mengenai pembayaran dapat menghubungi Ibu Irma Handayani, SKM, MKM (081397542441).

Demikianlah surat pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan STIKes Sehat Medan beserta keluarga. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa melindungi Kita semua. Amin

Unduh Berkas I    

PENGUMUMAN LAINNYA