PEDOMAN PENGABDIAN Kepada MASYARAKAT UNIT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN STIKES SEHAT MEDAN TAHUN 2022
PEDOMAN
PENGABDIAN Kepada MASYARAKAT
|
UNIT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN STIKES SEHAT MEDAN TAHUN 2022
KATA PENGANTAR
Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Dosen (PkM) STIKes Sehat Medan disusun oleh Tim yang berasal dari Seluruh Program Studi dari berbagai bidang ilmu di lingkungan STIKes Sehat Medan. Pedoman ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas program pengabdian kepada masyarakat di STIKes Sehat Medan, terutama mengenai keluarannya yang harus terukur dan harus dipublikasikan di tingkat domestik maupun internasional. pedoman ini memuat panduan teknis Penerapan IPTEKS, PkM Berbasis Riset, dan PkM Dosen dari DP2M Dikti. Diharapkan, para pengguna mendapatkan informasi yang lengkap untuk mengikuti perkembangan yang ada. pedoman ini diharapkan dapat mengatasi kesulitan memperoleh informasi yang disebabkan oleh sering tidak terdokumentasikannya dengan baik berbagai dokumen dan kebaruannya. Setiap program dijelaskan dalam bab terpisah agar mudah dipahami. Perlu lebih disadari bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak hanya merupakan pengabdian tanpa basis ilmiah yang jelas tetapi merupakan suatu wahana penerapan hasil penelitian dan pendidikan kepada khalayak sasaran yang memerlukan. pedoman ini diharapkan juga dapat memperlancar pertanggungjawaban administrasi berbagai pihak terkait, namun sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas para pengusul kegiatan. Atas terbitnya pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat STIKes Sehat Medan ini kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua anggota tim penyusun sampai terbitnya panduan ini.
medan, Agustus 2022
Ketua LPPM
FARAH DHIBA, SST,.SPd,.M.Kes
LEMBAR PENGESAHAN PANDUAN PENGABDIAN Kepada MASYARAKA DOSEN
Prodi DIII Kebidanan STIKes Sehat Medan
Disusun oleh: Prodi DIII Kebidanan STIKes Sehat Medan
LPPM
Dikendalikan oleh : Disetujui oleh :
Penjaminan Mutu Prodi DIII Kebidanan ProdiDIII Kebidanan STIKes STIKes Sehat Medan Sehat Medan
Ketua Ka. Prodi
Maulina Mawaddah, S.SiT.,M.Kes Hj. Kamaliah, SKeb., SKM.,M.Kes
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................... 1
Tim Penyusun ............................................................................................ 2
Daftar Isi..................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................... 4
A.Latar Belakang .............................................................................…….. 4
B.Tujuan .........................................................................................…………5
C.Tema ..........................................................................................……..... 5
BAB II PENGELOLA ................................................................................ 6
A.Ketentuan Pelaksanaan...............................................................……..... 6
B.Prosedur Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ...............……... 7
C.Kewajiban Pelaksana ..................................................................…….... 8
BAB III SISTEMATIKA PROPOSAL DAN LAPORAN ......................... 9
Tehnis Penulisan Proposal dan Laporan Hasil Pengabdian ..........……….. 9
Sistematika Penulisan Proposal dan Laporan ........................………....... 9
BAB IV PENUTUP ................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu misi yang harus diemban oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat STIKes Sehat Medan (LPPM) adalah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Dimana Perguruan Tinggi (PT) memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Demikian disebutkan dalam Pasal 24 Butir 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lebih lanjut disebutkan bahwa program pengabdian kepada masyarakat lebih diarahkan pada pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian maupun hasil pendidikan di Perguruan Tinggi, untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun pengabdian kepada masyarakat menurut pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek DIKTI (Edisi XIII tahun 2021) merupakan pengamalan ipteks yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat (di luar kampus yang tidak terjangkau oleh program pendidikan formal) yang membutuhkannya, dalam upaya menyukseskan pembangunan dan pengembangan manusia pembangunan. Pengabdian kepada masyarakat di Perguruan Tinggi dapat dipersepsikan sebagai industri pelayanan, dikembangkan antara lain dalam bentuk Pendidikan kepada Masyarakat, Pelayanan kepada Masyarakat, Pengembangan Wilayah, Kaji Tindak (Action Research), dan Kuliah Kerja Nyata.
Untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIKes Sehat Medan (LPPM) menganggap perlu untuk mendorong dan memfasilitasi para dosen melakukan pengabdian masyarakat. Sejauh ini ada sejumlah peluang pengabdian kepada masyarakat yang dapat dimanfaatkan oleh para dosen, di antaranya adalah pengabdian masyarakat kompetitif yang didanai oleh STIKes Sehat Medan, lembaga pengabdian masyarakat STIKes Sehat Medan, berbagai unit teknis di kementerian pendidikan, dan departemen atau lembaga pemerintahan di luar kementerian pendidikan, dan bentuk kerjasama lainnya dengan berbagai stake holders.
Untuk memperluas peluang para dosen melaksanakan pengabdian masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIKes Sehat Medan (LPPM) menawarkan kesempatan aktifitas pengabdian masyarakat khusus bagi para dosen yang ada di lingkungan STIKes Sehat Medan, melalui anggaran pendanaan Internal yang dikelola di Prodi masing-masing. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin tahunan dan perlu terus ditingkatkan baik dalam kuantitas maupun kualitasnya. pedoman ini diterbitkan supaya para dosen, Prodi, anggota civitas akademik terkait, memiliki pemahaman tentang tujuan dari program pengabdian masyarakat, ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, serta bagaimana melaksanakannya.
B. Tujuan
Program pengabdian masyarakat ini memiliki maksud dan tujuan untuk:
- Memfasilitasi dan memperluas peluang bagi dosen untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
- Menerapkan dan menyebarluaskan hasil-hasil penelitian/kajian kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Membangun kerjasama dan kemitraan dengan masyarakat sebagai perwujudan dari pengembangan kompoten sosial di kalangan para dosen.
C. Tema
Tema yang diusung dalam usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di STIKes Sehat Medan sebaiknya harus berupa tindak lanjut (implementasi) dari hasil penelitian / kajian yang telah dilakukan sebelumnya dan berdasarkan pada roadmap yang terdapat pada RENSTRA Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Hasil kegiatan penelitian tidak lagi sekedar dokumen yang tersimpan, tetapi benar-benar dimanfaatkan (diimplementasikan) kepada masyarakat.
DASAR HUKUM
Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan pendoman penelitian ini adalah:
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Kebidanan,
- Peraturan Menteri Negara Riset danTeknologi Nomor 09/M/PER/XII/2007 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Kepala Lembanga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5. Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah,
- Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 Tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah.
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal Pasal 31 disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib ayat
- memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan
- mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerahatau Menteri. Pasal 44
- dalam mengembangkan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba teknologi atau produkteknologi terhadap manusia atau hewan.
- Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji coba.
- Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang yang dijadikan uji coba.
- Penelitian terhadap hewan harus dijamin untuk melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan manusia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada psl 50 ayat (3) Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian.
- Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi disebutkan bahwa ruang lingkup standar nasional penelitian terdiri atas:
- Standar hasil Pengapmas;
- Standar isi PKm;
- Standar proses Pkm
- Standar penilaian Pkm;
- Standar Pkm;
- Standar sarana dan prasarana Pkm;
- Standar pengelolaan Pkm ;dan
- Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian
BAB II
PENGELOLAAN
A. Pengelolaan
Dalam melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ada beberapa ketentuan pelaksanaan yang harus dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
a. Ketentuan Pelaksanaan
- Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dimaksud adalah pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap STIKes Sehat Medan .
- Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan atas dasar rencana/ inisiatif dosen itu sendiri.
- Dalam mengusulkan sebuah kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pengusul harus mendeskripsikan kegiatan dengan memasukkan semua hal yang terkait dengan penjenisan di atas, yakni pengabdian kepada masyarakat berbentuk penyuluhan, pendampingan, atau pelatihan, dilaksanakan perseorangan atau kelompok; dan dengan anggaran bersumber dari STIKes Sehat Medan. Perlu diketahui bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat mandiri hanya dapat dilakukan oleh dosen tetap yang telah memiliki jabatan akademik.
- Dosen yang bersangkutan mengajukan proposal PkM ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
- Proposal yang diusulkan adalah karya asli, bukan plagiat.
- Pengusul memiliki bidang keahlian yang terkait dengan tema / judul pengabdian masyarakat yang diajukan.
- Tema / kegiatan yang diusulkan mengacu pada keunggulan Prodi dan sebaiknya merupakan implementasi / penerapan dari hasil penelitian sebelumnya atau dapat merupakan hasil terhadap suatu analisis / Survey terhadap suatu masalah dalam suatu kelompok masyarakat didalam atau di luar wilayah kota medan.
- Jumlah orang dalam tim pengabdian kepada masyarakat minimum 3-4 orang atau sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (termasuk ketua dan anggota).
- Setiap Proposal Pengabdian kepada Masyarakat harus melalui tahapan penyeleksian oleh reviewer yang telah ditetapkan oleh Ketua STIKes.
- Proposal yang telah diseleksi dan dinyatakan layak oleh reviewer untuk dilaksanakan,harus segera dilaksanakan sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dalam proposal tsb.
- Setelah proposal dinyatakan layak untuk dilaksanakan oleh dosen yang bersangkutan, maka segera dosen yang bersangkutan menandatangani Kontrak Pengabmas dengan LPPM.
- Setelah dosen menandatangani Kontrak dengan LPPM STIKes Sehat Medan, maka dosen segera melakukan kegiatan PkM nya tersebut.
- Dana pengabdian kepada masyarakat internal yang akan dikucurkan dari LPPM STIKes Sehat Medan sifatnya bantuan (subsidi), yang besarannya berkisaran 10 (sepuluh)samapi 13 ( tiga belas ) juta rupiah sekali kegiatan, kegiatan pengabmas dosen STIKes Sehat Medan di lakukan 2 (dua) kali satu tahun, . Jumlah tersebut dimungkinkan berubah sesuai dengan kondisi usulan dan anggaran yang tersedia.
- Setelah selesai melaksanakan kegiatan PkM, dosen wajib mengumpul berkas Proposal dan Laporan Hasil PkM yang sudah di jilid sesuai warna dari masing masing Prodi yang telah ditetapkan dalam panduan penelitian. Masing-masing laporan rangkap tiga.
- Pengumpulan laporan pengabdian kepada masyarakat paling cepat satu minggu setelah pelaksanaan dan selambat-lambatnya satu bulan jika ada perbaikan.
b.Prosedur Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dosen diwajibkan mengikuti prosedur yang ditetapkan LPPM. Dalam hal ini, LPPM merupakan pusat koordinasi, mediasi, fasilitasi bagi para dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Prosedur pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di STIKes Sehat Medan:
- LPPM menyampaikan pengumuman kegiatan PkM ke masing-masing Prodi yang nantinya dari Prodi menyebarkan ke para dosen.
- Dosen mengajukan usulan PkM dengan menggunakan form yang ditentukan oleh LPPM dengan dilampiri proposal.
- Proposal kegiatan PkM yang diajukan ke LPPM dipertimbangkan oleh gugus tugas kegiatan PkM.
- LPPM mengumumkan proposal kegiatan yang lolos dalam pertimbangan disertai dengan subsidi anggaran kegiatan PkM.
- LPPM memberikan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua STIKes Sehat Medan
- LPPM memberikan subsidi dana sebesar 70 % tahap 1 dari anggaran PkM ke dosen.
- Dosen melaksanakan PkM.
- Dosen mengumpulkan laporan pelaksanaan PkM sesuai ketentuan yang telah disepakati.
- LPPM memberikan sisa subsidi dan 30 % tatahap II dana PkM ke dosen bersangkutan.
c. Kewajiban Pelaksana
Dosen yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat mempunyai kewajiban berikut :
- Terlibat aktif sejak dari persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Mempertanggungjawabkan kegiatan pengabdian yang dilaksanakan dengan menyampaikan laporan ke LPPM selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan (khusus yang diselenggarakan pada akhir semester, laporan harus disampaikan ke LPPM selambat-lambatnya semester tersebut berakhir).
- Menjaga citra lembaga maupun pribadi.
BAB III
SISTEMATIKA PROPOSAL DAN LAPORAN
Proposal dan laporan pengabdian kepada masyarakat di susun dengan memperhatikan ketentuan berikut.
A. Teknis Penulisan Proposal dan Laporan Hasil Pengabdian
Teknis penulisan proposal mengikuti ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut:
- Cover dijilid dengan warna biru (D III Kebidanan), serta dibuat rangkap 2.
- Proposal diketik di atas kertas A4, jenis huruf times new roman, ukuran font 12, diketik dua spasi (2 spasi).
- Sub judul : 14pt, kapital (uppercase), cetak tebal (bold)
- Sub judul pertama : 12pt, kapital pada awal kata, cetak tebal
- Batas (margin) atas : 3 cm, kiri : 4 cm, kanan : 3 cm, bawah : 3 cm.
- Proposal dan laporan hasil pengabdian ditulis secara lengkap, mencakup semua komponen dan sistematika yang dipersyaratkan.
- Lembar pengesahan proposal ditandatangani oleh ketua pelaksana dan ketua LPPM dan ketua STIKes Sehat Medan.
- Daftar Pustaka ditulis berurutan berdasarkan abjad, dengan susunan : nama penulis (nama akhir didepan), tahun judul buku (cetak miring), kota : penerbit contoh : Haryoto, 1996, Membuat kursi Bambu, Yogyakarta : Kanisius
- Daftar Pustaka yang berasal dari jurnal, internet, dan sumber lain sesuai dengan kelaziman ilmiah yang berlaku.
B. Sistematika Penulisan Proposal dan Laporan
- Proposal pengabdian masyarakat yang diajukan mencakup isi dan urutan sebagai berikut:
- Cover judul
- Halaman pengesahan
- Ringkasan
- Kata pengantar
- Daftar isi
- Bab I. Pendahuluan
- Bab II. Target dan Luaran
- Bab III. Metode Pelaksanaan
- Bab IV. Kepakaran Tim Pelaksana
- Bab V. Penutup
- Anggaran Biaya
- Jadwal kegiatan
- Daftar pustaka
- Lampiran-lampiran (Materi yang akan di sampaikan)
- Laporan hasil pengabdian masyarakat yang diajukan mencakup isi dan urutan sebagai berikut :
- Cover judul
- Halaman pengesahan
- Surat Tugas
- Ringkasan
- Kata pengantar
- Daftar isi
- Daftar Tabel, Gambar dll.
- Bab I. Pendahuluan
- Bab II. Target dan Luaran
- Bab III. Metode Pelaksanaan
- Bab IV. Hasil dan Pembahasan
- Bab V. Kesimpulan dan Saran
- Daftar pustaka
- Lampiran-lampiran
(Sebagai berikut : ......................)
Lampiran 1: Personalia Penelitian
No |
Nama Lengkap |
Jabatan Fungsional |
Program Studi |
Alokasi Waktu (Jam/minggu) |
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
Lampiran 2: Jadwal Pelaksanaan Pengabmas
Penelitian
No |
Jenis Kegiatan |
|
Minggu |
|
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Pendekatan kelahan |
|
|
|
|
2. |
Memasukan Surat Izin |
|
|
|
|
3. |
Persiapan bahan penyuluhan |
|
|
|
|
4. |
Pelaksanaan penyuluhan |
|
|
|
|
5. |
Pemaparan Hasil |
|
|
|
|
6. |
Pelaporan akhir |
|
|
|
|
Lampiran 3 RINCIAN BIAYA PENGAPMAS DAN SEMINAR HASIL PENGABMAS
NO |
KEGIATAN |
JUMLAH |
1. |
Ijin pengambilan data dan penelitian |
Rp. 500.000 |
2. |
Penggandan kuesioner |
Rp. 300.000 |
3. |
Dokumentasi |
Rp. 300.000 |
4. |
Soevenir |
Rp. 1.500.000 |
5. |
Pembuatan Laporan |
Rp. 1.500.000 |
6. |
Transportasi |
Rp. 1.000.000 |
7. |
Honor Pkm |
Rp. 1.000.000 |
8. |
Snack untuk seminar penelitian |
Rp. 1.500.000 |
9. |
Makalah untuk seminar |
Rp. 600.000 |
10. |
Biaya Publikasi |
Rp. 1.800.000 |
|
JUMLAH |
Rp. 10.000.000 |
Mengetahui, Pelaksana,
Ketua STIKes
.…………………………… ………………………….
Lampiran 4: Riwayat Hidup Ketua dan Anggota Pelaksana A. Identitas Diri Ketua Pelaksana
1 |
Nama Lengkap (dengan gelar) |
|
2 |
Jenis Kelamin |
|
3 |
Jabatan Fungsional |
|
4 |
NIDN |
|
5 |
Tempat dan Tanggal Lahir |
|
6 |
|
|
7 |
No Hp |
|
8 |
Alamat Rumah |
|
9 |
Alamat Kantor |
|
10 |
No Telp |
|
11 |
Mata Kuliah Yang diampu |
1. |
B. Riwayat Pendidikan
|
S1 |
S2 |
Nama Perguruan Tinggi |
|
|
Bidang Ilmu |
|
|
Tahun Masuk-Lulus |
|
|
Judul Skripsi |
|
|
Nama Pembimbing |
1. |
1. |
C. Pengalaman Penelitian
No |
Tahun |
Judul Penelitian |
Pendanaan |
|
Sumber |
Jumlah (juta/Rp) |
|||
1. |
|
|
STIKes |
Rp 10.000.000 |
D. Pengalaman Pengabdian Masyarakat
No |
Tahun |
Judul Pengabdian Masyarakat |
P |
endanaan |
Sumber |
Jumlah (juta/Rp) |
|||
1. |
2021 |
|
STIKes |
Rp 10.500.000 |
E. Publikasi Artikel Ilmiah dalam Jurnal
No |
Judul Artikel Ilmiah |
|
Nama Jurnal |
Volume/Nomor/Tahun |
||
1. |
|
|
|
|||
Keterangan :
1. Judul
Singkat dan cukup spesifik tetapi jelas menggambarkan kegiatan penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kesehatan . Usulan program hendaknya disesuaikan dengan bidang keilmuan yang terkini dari program studi.
2. Isi Laporan
- Pendahuluan
Deskripsikan profil dan kondisi sasaran yang akan dilibatkan dalam kegiatan Pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan yang diusulkan hendaknya spesifik dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
- Perumusan Masalah
Rumuskan masalah secara konkret dan jelas. Perumusan masalah menjelaskan ruang lingkup yang menjadi batasan kegiatan yang akan dilakukan.
- Latar Belakang
Uraikan dengan jelas kajian pustaka yang menimbulkan gagasan dan mendasari kegiatan yang akan dilakukan. Tinjauan Pustaka menguraikan teori, temuan, dan bahan yang berkaitan dengan kegiatan pengabdian yang akan diterapkan. Tinjauan Pustaka mengacu pada Daftar Pustaka yang disajikan di lampiran.
Tujuan Kegiatan Pengabdian
Maksud dan tujuan yang ingin diperoleh melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Manfaat Kegiatan Pengabdian
Gambarkan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan, setelah kegiatan pengabdian masyarakat selesai.
- Sasaran Kegiatan
Uraikan spesifikasi dan profil sasaran yang dianggap strategis. Proses pemilihan sasaran hendaknya dilakukan dengan melihat situasi lapangan dan berdasarkan kriteria yang disiapkan oleh tim pengusul.
- Metode Kegiatan yang digunakan
Gambarkan cara kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dibuat secara jelas dan terinci sehingga mampu menyelesaikan permasalahan yang telah dirumuskan. Kegiatan yang dilaksanakan didasarkan pada hasil-hasil penelitian/pendidikan.
- Pelaksanaan Kegiatan
Bagiaman kegiatan dilaksanakan, hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan dan bagaimana solusinya. menjelaskan peran dan manfaat yang diperoleh setiap institusi yang terkait.
- Materi dan Metode
Deskripsi materi dan metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat.
- Jadwal Pelaksanaan
Gambarkan tahap-tahap kegiatan dan jadwal secara spesifik dan jelas dalam suatu barchart. Jelaskan pula apa yang akan dikerjakan, kapan, dan di mana.
- Rencana Anggaran Belanja
Berikan rincian belanja yang didanai apabila mengacu kepada Kemenristek maupun pihak lain dengan mengacu pada Metode Kegiatan dengan rekapitulasi biaya mencakup :
- Sumber Dana
- Prediksi Pengeluaran
- Modal Awal
- Biaya Produksi : Desain kegiatan, Konsumsi, narasumber
- Biaya Pemasaran : Brosur, Telp, Fax, dll
- Biaya Tenaga Kerja : Gaji/uang Transport
- Biaya Operasional : Tempat, kursi, peralatan pendukungkegiatan seperti LCD dll
12.Kesimpulan dan Saran
Uraian hasil yang diperoleh melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan rekomendasi penting yang perlu disampaikan berkaitan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
Berbagai hal perlu di atur sebagaimana diungkapkan di atas dimaksud untuk memberikan jaminan mutu atas pelaksanaannya. Hal-hal yang belum di atur dalam ketentuan di atas dan sangat berpengaruh terhadap jaminan mutu akan ditambahkan kemudian sesuai dengan kondisi yang berlaku.
Medan, Agustus 2022