PEDOMAN PENELITIAN PRODI S1 FARMASI STIKES SEHAT MEDAN
PEDOMAN PENELITIAN
PRODI S1 FARMASI
STIKES SEHAT MEDAN
SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
NOMOR: 028/STIKes/S/SK/III/2020
TENTANG
PEDOMAN PENELITIAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
Menimbang |
a. Bahwa untuk pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi terutama dalam bidang penelitian perlu adanya suatu Pedoman sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penelitian b. Bahwa pedoman yang dimaksud poin a adalah Buku Pedoman Kegiatan penelitian c. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan |
|
|
Mengingat |
1. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 3. UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 4. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 5. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 6. PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen 7. PP No. 39 Tahun 1995 Tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehata 8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 36/D/O/2001 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen 9. Keputusan Dirjen Dikti No.48/DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga pengajar pada Perguruan Tinggi 10. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan penelitian di Perguruan Tinggi Edisi IX tahun 2013 Direktorat Penelitian dan penelitian Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud 11. Pedoman penelitian Pendidikan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tanggal 7 Mei 2013 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.47 tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Dosen.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Pertama |
Keputusan Ketua STIKes Sehat Medan tentang Buku Pedoman Penelitian |
Kedua
Ketiga
Keempat
|
Buku Pedoman Kegiatan Penelitian berlaku bagi semua civitas akademika STIKes Sehat Medan Buku Pedoman Kegiatan Penelitian seperti terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diterbitkannya pedoman yang baru dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya . |
DITETAPKAN DI : MEDAN
KETUA STIKES SEHAT MEDAN
ELVI SEPRIANI,.SST,. M.Kes
NIDN