RENCANA INDUK PENELITIAN PRODI S1 FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
RENCANA INDUK PENELITIAN
PRODI S1 FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
SEHAT MEDAN
SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
Nomor: 021/STIKes/S/III/2020
Tentang
RENCANA INDUK PENELITIAN PRODI S1 FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
KETUA STIKes Sehat Medan
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka menegakkan Tri darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan mutu, produktivitasa dan menjamin kesinambungan fokus dan topik penelitian setiap tahunnya di S1 Farmasi STIKes Sehat Medan maka perlu untuk menyusun Rencana Induk Penelitian b. Bahwa agar pelaksanaan penelitian di S1 Farmasi STIKes Sehat Medan berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan arah dan fokus penelitian di S1 Farmasi STIKes Sehat Medan, diperlukan suatu rencana induk penelitian yang menjadi pedoman dalam penyusunan penelitian c. Bahwa Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan keputusan ketua stikes tentang RIP S1 Farmasi STIKes Sehat Medan. |
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional 2.Undang-Undang RI tentang rencana pembangunan jangka Panjang nasional 3.Undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi 4.Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 5.Peraturan pemerintah RI no 19 Tahun 2005 Tentang Standar nasional Pendidikan 6. Peraturan mentri Ristekdikti nomor 44 tahun 2015 tentang standar nasional Pendidikan tinggi 7. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang dosen 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor:HK.00.06.2.4.3199 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Pendidikan jenjang Pendidikan tinggi Pendidikan tenaga Kesehatan 9.STATUTA S1 Farmasi STIKes Sehat Medan
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Keputusan ketua S1 Farmasi STIKes Sehat Medan tentang Rencana Induk penelitian |
Kedua |
: |
Rencana Induk Penelitian sebagaimana dimaksud berlaku bagi seluruh dosen di S1 Farmasi STIKes Sehat Medan |
Ketiga |
: |
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan |
Keempat |
: |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini , maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan Di Medan
Pada tanggal 11 Maret 2020
Ketua STIKes Sehat Medan
Ilham Syahputra Siregar, S.Kep., M.Kes NIDN: 0119028102