RENCANA INDUK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PRODI S1 FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

11/10/2020 118 view 0 komentar


RENCANA INDUK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

PRODI S1 FARMASI

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

SEHAT MEDAN

KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

Nomor: 022/STIKes/S/III/2020

 

Tentang

 

RENCANA INDUK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

S1 FARMASI  SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

 

KETUA S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan

 

 

Menimbang

:

a.    Bahwa dalam rangka menegakkan Tri darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan mutu, produktivitasa dan menjamin kesinambungan fokus dan topik penelitian setiap tahunnya di S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan maka perlu untuk menyusun Rencana Induk Pengabdian kepada masyarakat

b.    Bahwa agar pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat di S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan arah dan fokus penelitian di S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan, diperlukan suatu rencana induk Pengabdian kepada masyarakat yang menjadi pedoman dalam penyusunan Pengabdian kepada masyarakat

c.    Bahwa Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan keputusan ketua stikes tentang RIP S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan.

 

 

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional

2.    Undang-Undang RI tentang rencana pembangunan jangka Panjang nasional

3.    Undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi

4.    Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

5.    Peraturan pemerintah RI no 19 Tahun 2005 Tentang Standar nasional Pendidikan

6.     Peraturan mentri Ristekdikti nomor 44 tahun 2015 tentang standar nasional Pendidikan tinggi

7.     Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang dosen

8.     Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor:HK.00.06.2.4.3199 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Pendidikan jenjang Pendidikan tinggi Pendidikan tenaga Kesehatan

9.    STATUTA S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Pertama

:

Keputusan ketua S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan tentang Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat

Kedua

:

Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud berlaku bagi seluruh dosen  S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan

Ketiga

:

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Keempat

:

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini , maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

 

Ditetapkan Di Medan

Pada tanggal 11 Maret 2020

Ketua STIKes Sehat Medan

 

 

 

Ilham Syahputra Siregar, S.Kep., M.Kes NIDN: 0119028102

 

BERITA LAINNYA