RENCANA STRATEGI PENELITIAN PRODI S1 FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

11/03/2020 35 view 0 komentar


RENCANA STRATEGI PENELITIAN

PRODI S1 FARMASI

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

SURAT KEPUTUSAN

KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

Nomor: 069 /STIKes/S/III/2020

 

Tentang

 

PENGESAHAN RENCANA STRATEGI (RENSTRA) PENELITIAN

PRODI S1 FARMASI 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

 

KETUA STIKES SEHAT MEDAN

 

Menimbang

:

a.    Renstra penelitian adalah Rencana strategi penelitian yang mengintegrasi segenap potensi sumber daya untuk dapat mengarahkan perencanaan penelitian secara berkesinambungan salama kurun waktu 5 tahun kedepan

 

 

b.    Tujuan  penyusunan renstra penelitian STIKes Sehat Medan ini adalah memberikan arah dan pedoman bagi kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK yang dilaksanakan dengan memnafaatkan sumber daya (dosen. Pusat penelitian dan pusat kajian), fasilitas dan dana yang tersedia sedemikian hingga diperoleh penguasaan iptek

 

 

c.    Renstra penelitian STIKes Sehat diharapkan dapat berfungsi sebagai dokumen hidup yang dapat menjadi kompas yang akan dituju dalam 5tahun ke depan oleh peneliti STIKes Sehat Medan

 

Mengingat

:

1. Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional

2.Peraturan pemerintah RI no 17 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah oleh peraturan pemerintah no 66 tahun 2010

3.Undang-Undang No 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka Panjang nasional

4.Renstra STIKes Sehat tahun 2020-2025

5.Statuta STIKes Sehat Medan

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

1.     Rencana Strategi (renstra) Penelitian  STIKes Sehat Medan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini

2.     Renstra Penelitian sebagai rujukan bagi staf STIKEs Sehat Medan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penelitian

3.     Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan catatan apabila dikemudian hari tenyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

 

 

Ditetapkan Di Medan

Pada tanggal 11 Maret 2020

Ketua STIKes Sehat Medan

 

 

 

 

 

Ilham Syahputra Siregar, S.Kep., M.Kes

 NIDN: 0119028102

BERITA LAINNYA