RENCANA STRATEGI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PRODI S1 FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
RENCANA STRATEGI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PRODI S1 FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
Nomor: 070/STIKes/S/III/2020
Tentang
PENGESAHAN RENCANA STRATEGI (RENSTRA) PENGABDIAN kepada MASYARAKAT PRODI D III KEBIDANAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
Menimbang |
: |
a. Renstra Pengabdian kepada Masyarakat adalah Rencana strategi dalam melaksanakan pengadian kepada masyarakat yang mengintegrasi segenap potensi sumber daya untuk dapat mengarahkan perencanaan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan salama kurun waktu 5 tahun kedepan |
|
|
b. Tujuan penyusunan renstra Pengabdian kepada Masyarakat S1 Farmasi STIKes Sehat Medan ini adalah memberikan arah dan pedoman bagi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, pengembangan dan penerapan IPTEK yang dilaksanakan dengan memnafaatkan sumber daya (dosen, Pusat penelitian dan pusat kajian), fasilitas dan dana yang tersedia sedemikian hingga diperoleh penguasaan iptek |
|
|
c. Renstra Pengabdian kepada Masyarakat STIKes Sehat diharapkan dapat berfungsi sebagai dokumen hidup yang dapat menjadi kompas yang akan dituju dalam 5tahun ke depan oleh peneliti S1 Farmasi STIKes Sehat Medan
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional 2.Peraturan pemerintah RI no 17 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah oleh peraturan pemerintah no 66 tahun 2010 3.Undang-Undang No 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka Panjang nasional 4.Renstra STIKes Sehat tahun 2020-2025 5.Statuta S1 Farmasi STIKes Sehat Medan |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
1. Rencana Strategi (renstra) Penelitian S1 Farmasi STIKes Sehat Medan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini 2. Renstra Penelitian sebagai rujukan bagi staf S1 Farmasi STIKes Sehat Medan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penelitian 3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan catatan apabila dikemudian hari tenyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan Di Medan
Pada tanggal 11 maret 2020
Ketua STIKes Sehat Medan
Ilham Syahputra Siregar, S.Kep., M.Kes
NIDN: 0119028102
.