RENCANA STRATEGI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PRODI S1 FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

11/03/2020 68 view 0 komentar


RENCANA STRATEGI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

PRODI S1 FARMASI

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

SURAT KEPUTUSAN

KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

Nomor: 070/STIKes/S/III/2020

 

Tentang

PENGESAHAN RENCANA STRATEGI (RENSTRA) PENGABDIAN kepada MASYARAKAT PRODI D III KEBIDANAN

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN

 

 

Menimbang

:

a.    Renstra Pengabdian kepada Masyarakat adalah Rencana strategi dalam melaksanakan pengadian kepada masyarakat yang mengintegrasi segenap potensi sumber daya untuk dapat mengarahkan perencanaan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan salama kurun waktu 5 tahun kedepan

 

 

b.    Tujuan  penyusunan renstra Pengabdian kepada Masyarakat S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan ini adalah memberikan arah dan pedoman bagi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, pengembangan dan penerapan IPTEK yang dilaksanakan dengan memnafaatkan sumber daya (dosen, Pusat penelitian dan pusat kajian), fasilitas dan dana yang tersedia sedemikian hingga diperoleh penguasaan iptek

 

 

c.    Renstra Pengabdian kepada Masyarakat STIKes Sehat diharapkan dapat berfungsi sebagai dokumen hidup yang dapat menjadi kompas yang akan dituju dalam 5tahun ke depan oleh peneliti S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan

 

Mengingat

:

1.    Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional

2.Peraturan pemerintah RI no 17 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah oleh peraturan pemerintah no 66 tahun 2010

3.Undang-Undang No 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka Panjang nasional

4.Renstra STIKes Sehat tahun 2020-2025

5.Statuta S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

1.     Rencana Strategi (renstra) Penelitian  S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini

2.     Renstra Penelitian sebagai rujukan bagi staf S1 Farmasi  STIKes Sehat Medan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penelitian

3.     Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan catatan apabila dikemudian hari tenyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

 

 

 

Ditetapkan Di Medan

Pada tanggal 11 maret 2020

Ketua STIKes Sehat Medan

 

 

 

 

 Ilham Syahputra Siregar, S.Kep., M.Kes

  NIDN: 0119028102

.

BERITA LAINNYA