ROADMAP PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PRODI S I FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
ROADMAP PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PRODI S I FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SEHAT MEDAN
- Latar Belakang
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dosen merupakan salah satu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada masing-masing perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Roadmap Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi S I Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sehat Medan merupakan dasar dalam melakukan penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Dengan adanya Roadmap penelitian dan Pengabdian Masyarakat ini diharapkan adanya sinkronisasi dari ruang lingkup penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta target penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang sesuai dengan pengembangan dari Renstra dan roadmap Intitusi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sehat Medan.
- B. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran Negara RepublikIndonesia nomor 3495).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara tahun 2005 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Nomor 4586)
- Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1982 nomor 144, tambahan lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5063)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4496)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2009 tentang dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesi Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian kesehatan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
17Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 151
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonseia Tahun 2014 nomor 769)
- Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi IX, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pedoman Lembaga Penelitian dan Pengabdian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Sehat Medan Tahun 2020
- Tujuan
- Mengembangkan arah penelitian dan Pengabdian Masyarakat kesehatan dasar, inovatif dan aplikatif menuju keunggulan pada tingkat Regional atau internasional
- Menciptakan produk bidang kesehatan yang unggul dan kompetitif
- Membangun system manajemen penelitian dan Pengabdian
Masyarakat di bidang kesehatanyang integratif dan komprehensif.
4. Membangun jejaring dengan instansiterkait/ stake holder dalam tingkat regional