Buku Pedoman Kegiatan Pengabdian Masyarakat
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 menegaskan (1) bahwa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (2) Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Civitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. (3) Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Civitas Akademika.
Untuk mendukung dosen yang kompeten diketiga bidang tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIKes Sehat Medan memfasilitasi para dosen dalam kegiatan penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. Fasilitasi LPPM ini ditawarkan kepada para dosen secara terbuka. Semua usulan kegiatan penelitian diserahkan ke LPPM.
Selain daripada itu untuk mencapai tujuan dan memenuhi standar, diperlukan adanya regulasi berupa pedoman pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat memotivasi dan memfasilitasi pengelola, dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pedoman ini juga akan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi tenaga kesehatan, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan berkelanjutan.